Pemkot Bandar Lampung Lakukan Inovasi Penagihan dan Diskon Bagi Wajib Pajak

Untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), Pemerintah kota Bandarlampung melakukan inovasi penagihan dan juga memberikan diskon bagi wajib pajak.

 

Hal tersebut dikatakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024 di gedung Semergo, Kamis (4/4/2024).

 

 

Menurut Walikota, inovasi yang dilakukan guna meringankan para wajib pajak yang menunggak dan untuk mengajak para wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.

 

Baca Juga : Nanang Ermanto Salurkan Bantuan Bedah Rumah Untuk 10 Warga Kecamatan Katibung

“Kita tidak hanya memberi keringanan bagi wajib pajak tapi juga lebih meningkatkan lagi kepatuhan mereka dalam membayar pajak yang sangat berguna bagi pembangunan,” ujarnya.

 

 

Adapun keringan atau potongan bagi para wajib pajak dimaksud besarannya bervariasi mulai dari 30 persen hingga 50 persen bahkan bebas tagihan atau tidak dipungut pajak.

 

Baca Juga : Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Pajak bumi dan bangunan dibawah Rp 150 ribu GRATIS. Pemerintah kota Bandar Lampung juga memberikan diskon 50 persen untuk tagihan pajak Rp 150 ribu hingga Rp 300 Ribu dan diskon 30 persen untuk tagihan pajak Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

 

 

Baca Juga : Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Untuk target pencapaian, penerimaan Pajak PBB-P2 ini sebesar 95 milyar rupiah dan optimis bisa tercapai apalagi dengan keterlibatan semua pihak termasuk media massa dalam mensosialisasikan tentang potongan pajak tersebut.