
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar berhasil melakukan penindakan terhadap 2 juta batang rokok ilegal yang didapatkan dari kegiatan operasi peredaran rokok ilegal periode Desember 2024 di wilayah Provinsi Lampung.
Dari penindakan tersebut, telah dilakukan penanganan perkara dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berupa penyerahan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai dengan estimasi nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp2,76 M dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,49 M.
Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam penegakan hukum antara Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjalankan tugas dan fungsi bea cukai sebagai revenue collector dan community protector dengan upaya memberantas rokok illegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara di wilayah Indonesia.