Jakarta, 30 Januari 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini…
"PENGUNDURAN DIRI WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN"





