Kebijakan Baru Penetapan Bandara Internasional Perkuat Konektivitas, Arus Perdagangan, Pariwisata dan Pemerataan Layanan Penerbangan Internasional
Jakarta (11/8/2025) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 ( tiga puluh enam) bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan menetapkan 3 (tiga) bandar udara khusus sebagai bandara internsional serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan…
"Kebijakan Baru Penetapan Bandara Internasional Perkuat Konektivitas, Arus Perdagangan, Pariwisata dan Pemerataan Layanan Penerbangan Internasional"








