Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun. Selasa (7/5/2024) Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, 1 Juni 2024, 1 Juli 2024, serta Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, Walikota juga melakukan pelepasan dan pemberian bantuan Purna Bakti anggota Korpri dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2024. Walikota Eva Dwiana mengucapkan terimakasih kepada pegawai yang selama…
"Walikota Bandar Lampung Lepas PNS Pensiun “Terimakasih atas Pengabdiannya”"












