
LAMPUNG TIMUR – Polsek Bandar Sribhawono – Polres Lampung Timur – Polda Lampung, menggelandang seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP syamsu Rizal, Rabu (29/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban IY (16) yang Termasuk anak di bawah umur. Peristiwa terjadi…
"Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanggamus Digelandang Polres Lamtim"