
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar berhasil melakukan penindakan terhadap 2 juta batang rokok ilegal yang didapatkan dari kegiatan operasi peredaran rokok ilegal periode Desember 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Dari penindakan tersebut, telah dilakukan penanganan perkara dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berupa penyerahan berkas perkara tindak pidana di bidang cukai dengan estimasi nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp2,76 M dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,49 M. Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan…
"Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar Berhasil Melakukan Penindakan 2 Juta Batang Rokok Ilegal"