Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengamankan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) A, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh AKBP Radius Utama, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Lampung beserta tim pada 8–10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung. A diketahui melarikan diri dari Rutan…
"Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh"
















