Warga Binaan Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Poliklinik Rutan Kotaagung

Kota Agung, – Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan yang diamanatkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Demikian halnya dengan warga binaan yang ada di Rutan Kota Agung, juga dilakukan pemeriksaan rutin kesehatan di Poliklinik Rutan pada Selasa,(30/08).

Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Tanggamus, 1 orang para medis Puskesmas Kotaagung dan 1 Orang Perawat Rutan melakukan layanan pengobatan bagi WBP yang sakit. Layanan kesehatan meliputi pemeriksaan tekanan darah, dan konsultasi kesehatan, selanjutnya WBP diberikan obat sesuai diagnosa sakitnya.

Menurut Karutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, kegiatan layanan kesehatan setiap hari dilaksanakan di Poliklinik Rutan. “Dalam melaksanakan layanan kesehatan kami bekerja sama dengan dinas kesehatan yang memberikan bantuan tenaga medis 1 orang dokter dan 1 orang perawat, karena sejak tahun 2013 Rutan beroperasi kami tidak memiliki tenaga medis,” Terangnya.

“Baru tahun di 2022 ini, kami memiliki petugas medis seorang perawat yang statusnya masih CPNS, jadi petugas dari dinas kesehatan terjadwal 2 kali seminggu untuk melakukan layanan kesehatan, sementara perawat rutan setiap hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari mengatakan, selain layanan pengobatan rutin, jajarannya juga melakukan kegiatan melalui “Kuman Post” atau Kunjungan Kamar Hunian dan Promosi Kesehatan. Kuman Post adalah  kegiatan preventif, yang berisi sidak kebersihan kamar hunian dan punyuluhan perilaku hidup bersih bagi WBP. “Kami berharap kolaborasi kegiatan Kuman Post dan layanan kesehatan rutin yang baik, bisa meningkatkan derajat kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan yanh ada di Rutan,” Tutup Prameswari. (Buud)