Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lampung Ini Jawaban Sekda Prov.Lampung

Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dalam rapat sebelumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disusun dengan berpedoman pada Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.

“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Dari sisi Pendapatan Daerah, dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Gubernur mengucapkan terimakasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dalam rapat sebelumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disusun dengan berpedoman pada Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.

“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Dari sisi Pendapatan Daerah, dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Gubernur mengucapkan terimakasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Capaian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu,” lanjutnya.

Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai lebih Rp1,917 Triliun atau 29,05 persen dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen atau sebesar Rp1,88 Triliun masih dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terhadap belanja pegawai ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah.

Lalu, Guna mengantisipasi ancaman dan dampak El Nino, Pemerintah Provinsi Lampung telah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi terutama dalam hal memastikan ketersediaan air bersih dan pengamanan produksi tanaman pangan yaitu:

1. Melakukan percepatan tanam dengan target 1.000 Ha per Kabupaten dan sudah ditanam pada bulan Juli 2023

2. Melaksanakan Gernas Padi untuk bulan Agustus September seluas 36.000 Ha pada 9 Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Pesisir Barat

3. Memastikan kesiapan Saprodi, Alsintan, Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan penanganan panen serta pasar

4. Mengoptimalkan lahan tadah hujan untuk percepatan pertanaman padi pada daerah yang curah hujannya masih cukup tinggi

5. Memanfaatkan benih padi genjah yang toleran terhadap kekeringan dan tahan terhadap hama dan penyakit tanaman

6. Mengoptimalkan pemanfaatan sumur pompa, sumur suntik, biopori, embung dalam mendukung ketersediaan air serta meningkatkan jumlah kepersertaan petani yang ikut AUTP khususnya untuk wilayah rentan mengalami kekeringan atau dampak kemarau

7. Meningkatkan koordinasi intensif dengan Kabupaten-Kabupaten dan instansi lain yang terkait dengan pengairan untuk perbaikan drainase, optimalisasi infrastruktur dan penyiapan pompa air. (*)