Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dan seluruh Komisioner KPU Lampung dalam media gathering
Isu kotak kosong akan terjadi di beberapa daerah di Lampung makin kuat terdengar. Kondisi ini terjadi apabila hanya ada calon tunggal di Pilkada, sehingga pemilih hanya bisa memilih calon tersebut atau kotak kosong.
Daerah yang berpotensi kotak kosong diantaranya Pesawaran, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur dan Lampung Tengah. Belakangan, isu kotak kosong bakal terjadi juga di Pilgub Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada atau tidaknya kotak kosong baru akan diketahui setelah pendaftaran bakal calon yang ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Saat pengajuan hanya ada satu calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik, maka KPU berkewajiban melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran,” kata Erwan, Kamis (15/8).
Erwan menjelaskan, sosialisasi perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama 3 hari dan ditambah 3 hari perpanjangan masa pendaftaran.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito menambahkan calon tunggal juga bisa terjadi dikarenakan dari hasil verifikasi persyaratan calon ada pasangan calon lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pula, kata Warsito, jika calon tunggal melawan kotak kosong, dia harus memperoleh 50 persen suara + 1 untuk bisa jadi pemenang.
“Kalau tidak, maka kotak kosong yang menang. Jika ini terjadi, maka pemilihan akan dilakukan lagi pada Pilkada periode berikutnya yakni tahun 2029,” ujarnya.
Saat menunggu pilkada ulang pada periode berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan di daerah tersebut. Warsito menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.