Lampung – Bullying adalah perilaku yang ditujukan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan seseorang secara berulang. Bahayanya termasuk dampak emosional, psikologis, dan bahkan fisik pada korban, dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan masalah kesehatan mental. Upaya pencegahan dan dukungan psikososial penting untuk mengatasi dampaknya. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, memberikan pernyataan tegas terkait bahaya bullying dan langkah-langkah pencegahannya. Menanggapi meningkatnya kasus bullying, Kombes Pol. Umi menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk melindungi generasi muda. “Dalam…
"Cegah Bullying Di Lampung, Kabid Humas : Ciptakan Lingkungan Ramah"
















