PENYULUHAN HUKUM KEPADA PRAJURIT YONIF 143/TWEJ TENTANG NETRALITAS TNI PADA PEMILU, PILEG DAN PILPRES TAHUN 2024
Wujud nyata keseriusan dalam mengaplilasikan perintah pimpinn TNI Yonif 143/ TWEJ menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada prajurit Yonif 143/ TWEJ tentang NETRALITAS TNI pada pemilu, pileg Dan pilpres tahun 2024 yang diselenggarakan diaula Yonif 143/ TWEJ. (5/12/2024).
Danyonif 143/TWEJ Mayor Inf Danang Setiaji S.I.P menyampaikan bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bagi Prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali netral yang berarti bahwa TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mencegah agar Prajurit Yonif 143/TWEJ tetap bersikap netral pada Pemilu, pileg dan Pilpres tahun 2024” ujar Danyon.
Lebih lanjut Disampaikan bahwa penyuluhan hukum ini untuk menyatukan persepsi dalam memperoleh penjelasan, pemahaman serta penegasan tentang Netralitas TNI hingga prosedur Penyelesaian Tindak Pidana atau Pelanggaran Pemilu. Komitmen TNI untuk tidak berpolitik praktis merupakan keputusan politik yang bertujuan agar TNI lebih fokus pada penataan internal organisasi menuju pada jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.
Bertindak sebagai pemapar penyuluhan adalah Paur undang lahkara kumrem 043/Gatam Kapten CHK Iman Rohiman SH. yang memaparkan semua aturan-aturan yang berkaitan dengan netralitas tni pada pemilu pileg Dan pilpres serta sanki hukum apabila melanggar aturan tersebut.
Diakhir acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Dan pengecekan buku saku netralitas TNI dalam pemilu kepada seluruh prajurit Yonif 143/TWEJ .